Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilai fidyah senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
Berikut tabel qadha dan fidyah
Berikut tiga golongan penerima fidyah
Tunaikan Fidyah berupa uang bisa di Lazismu Kota Yogyakarta
Wajib Konfirmasi Penyaluran Fidyah ke Nomor Whatsapp
0822-1130-0171
Silahkan Kirim
Transfer ke rekening
BSI: 2122 0202 19
BPD DIY Syariah: 801 211 017703
CIMB Niaga Syariah: 779 666 222 700
A.n. Lazismu Kota Yogyakarta
Jemput di tempat, silahkan hubungi nomor 0822-1130-0171 atau 0857-4111-8730